Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan solusi yang digunakan oleh banyak orang untuk memiliki rumah impian. Namun, realitanya tidak selalu seindah yang dibayangkan. Tidak jarang, orang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan KPR secara tepat waktu, bahkan hingga menunggak. Beberapa orang mungkin tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang manajemen keuangan yang efektif sehingga membuat mereka kesulitan mengatur prioritas pembayaran, termasuk cicilan KPR.
Salah satu alasan utama orang menunggak bayar KPR adalah kesulitan finansial mendadak. Hal itu bisa disebabkan oleh kehilangan pekerjaan, pengurangan pendapatan, atau insiden tak terduga lainnya yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membayar cicilan KPR secara tepat waktu. Jika terjadi kenaikan suku bunga atau angsuran KPR yang membuat cicilan bulanan meningkat secara signifikan, seseorang mungkin merasa kesulitan untuk menyesuaikannya dengan anggaran keuangan mereka yang sudah ada. Tak hanya itu, terkadang faktor eksternal lain seperti seperti resesi ekonomi atau fluktuasi pasar properti juga dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk membayar cicilannya.
Konsekuensi Hukum Telat Membayar Tagihan KPR
Ketika memutuskan untuk mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR), banyak dari kita berfokus pada proses pengajuan, bunga, dan angsuran bulanan tanpa sepenuhnya mempertimbangkan konsekuensi yang mungkin timbul jika kita gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Salah satu konsekuensi serius yang dapat mengancam keamanan finansial kita adalah sanksi hukum atas nunggak cicilan KPR.
Nunggak cicilan KPR dapat menyebabkan sanksi hukum yang serius. Bank atau lembaga keuangan yang memberikan KPR memiliki hak untuk mengejar hak mereka melalui proses hukum, yang dapat berujung pada penyitaan atau penjualan rumah yang dijaminkan sebagai agunan KPR. Selain itu, pihak bank juga dapat mengajukan gugatan hukum terhadap peminjam untuk meminta ganti rugi atau membayar kewajiban yang belum terpenuhi.
Jika Anda tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai pemilik KPR atas perjanjian kredit yang sudah disepakati, maka pihak bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan dapat melakukan penjualan rumah tersebut. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 20 ayat (1) UU Hak Tanggungan yang bersisi:
Dalam konteks ini, "hak tanggungan" mengacu pada hak yang dimiliki oleh kreditur atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah (seperti bangunan) sebagai jaminan atas pelunasan utang atau kewajiban peminjam (debitur). Dengan memiliki hak tanggungan, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi atau menjual objek jaminan (tanah dan/atau bangunan) jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Harga Rumah yang Kurang Menjadi Utang
Dalam Pasal 20 ayat (1) UU tentang Hak Tanggungan sudah dijelaskan bahwa debitur atau pihak pemberi pinjaman seperti bank memiliki hak melakukan penjualan jika pembayaran tersendat dan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan. Harga jual rumah yang diperoleh akan digunakan untuk membayar utang sisa cicilan yang tertunggak.
Apabila nominal yang didapatkan dari hasil jual rumah lebih besar daripada jumlah utang, maka sisanya akan diserahkan kepada Anda karena itu merupakan hak pribadi. Akan tetapi, jika hasil jual rumah tidak mampu menutupi keseluruhan utang, maka Anda harus membayar sisanya kepada pihak bank. Jadi, meskipun rumah sudah terjual namun belum sebanding dengan jumlah tagihan KPR, itu artinya anda masih memiliki utang kepada pihak bank dan harus segera melunasinya.
Bagaimana Hukum Keterlambatan Bayar KPR?
Selain menjual rumah, bank juga berhak menggugat kreditur seperti yang tercantum pada Pasal 1243 KUHP yang berbunyi "Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Berarti pihak bank dapat mengajukan gugatan perdata jika Anda tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Bank akan menuntut mengenai penggantian biaya, ganti rugi, dan pembayaran bunga KPR. Tetapi pertanyaannya adalah “Apakah jika menunggak KPR bisa dipenjara?”. Permasalahan mengenai utang piutang merupakan suatu hal yang termasuk dalam masalah hukum privat karena adanya hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya. Sementara itu, hukuman penjara merupakan salah satu bagian dari hukuman pidana dan pihak bank sesungguhnya tidak bisa membawa masalah tersebut ke ranah hukum pidana.
Lalu, Apa yang Harus Dilakukan Agar Cicilan KPR Lancar?
Berikut adalah beberapa solusi yang dapat membantu Anda mengelola pembayaran cicilan KPR rumah dengan lebih mudah:
Langkah pertama untuk mengelola pembayaran cicilan KPR dengan lancar adalah dengan membuat rencana keuangan yang jelas dan terperinci. Tinjau pendapatan dan pengeluaran bulanan Anda secara rinci, dan tentukan berapa jumlah yang dapat Anda alokasikan setiap bulan untuk pembayaran cicilan KPR.
Saat mengajukan KPR, pastikan untuk memilih tenor dan jumlah angsuran bulanan yang sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Hindari memilih angsuran yang terlalu tinggi sehingga dapat memberatkan keuangan Anda di masa depan.
Saat mengelola keuangan, utamakan pembayaran KPR sebagai prioritas utama. Alihkan dana dari pengeluaran lain jika diperlukan untuk memastikan bahwa pembayaran cicilan KPR selalu terpenuhi setiap bulannya.
Penting untuk memiliki cadangan keuangan yang cukup sebagai jangkauan darurat untuk mengatasi situasi tak terduga yang mungkin timbul, seperti kehilangan pekerjaan atau biaya medis yang tidak terduga. Cadangan keuangan ini akan membantu Anda tetap pada jalur pembayaran KPR meskipun menghadapi situasi sulit.
Menunggak bayar KPR bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh siapa pun, tetapi terkadang itu menjadi kenyataan yang harus dihadapi oleh banyak orang. Penting untuk memahami alasan di balik perilaku ini agar langkah-langkah yang tepat dapat diambil dalam menangani masalah ini. Pemahaman yang komprehensif tentang situasi finansial individu, serta kemampuan untuk mengelola risiko dan mengatur prioritas pembayaran dengan bijaksana, adalah kunci untuk menghindari atau mengatasi masalah tunggakan bayar KPR.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola pembayaran cicilan KPR atau membutuhkan saran lebih lanjut, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan profesional keuangan atau penasehat keuangan. Mereka dapat membantu Anda membuat rencana yang tepat dan memberikan saran yang sesuai dengan situasi keuangan Anda. Dengan mengikuti solusi di atas dan memiliki disiplin yang konsisten dalam mengelola keuangan Anda, Anda dapat menjaga pembayaran cicilan KPR rumah tetap lancar dan meraih impian memiliki rumah dengan lebih mudah.
Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Ayo wujudkan kestabilan finansial bersama Loan Market!
04 November 2024
Berinvestasi berarti menempatkan uang atau aset dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Langkah ini dianggap krusial untuk membangun kekayaan dan mencapai tujuan keuangan jangka panjang.
04 November 2024
Refinancing menggunakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil sebagai jaminan dalam pembiayaan menjadi alternatif yang banyak dipilih dan digunakan untuk menghadapi situasi keuangan yang mendesak. Jaminan BPKB mobil ini dianggap sebagai solusi yang cepat dan praktis bagi yang memerlukan dana darurat untuk berbagai kebutuhan. BPKB mobil adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah kepemilikan mobil. Melalui skema pembiayaan ini, pemilik kendaraan dapat menjaminkan BPKB kepada lembaga keuangan untuk memperoleh pinjaman.
26 September 2024
Banyak diantara Anda yang ingin memiliki rumah sendiri tapi terkendala dengan biaya, dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi pilihan Anda. Dengan KPR pun anak muda juga dapat memiliki rumah sendiri.