Sejauh Mana Persiapan Pemerintah Terkait Skema Kebijakan KPR Flat 35 Tahun?

15 January 2024 15:54 By Reyza

loan market artikel image

Pada umumnya, skema KPR Flat 35 Tahun adalah upaya pemerintah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dilansir melalui laman detikProperti, Herry Trisaputra Zuna sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengatakan bahwa kebijakan KPR Flat 35 bukan tak luput dari banyak tantangan. Panjangnya tenor pembiayaan dan rendahnya bunga yang diterapkan dalam skema cicilan ini jadi tantangan bagi bank dan institusi keuangan lainnya sebagai lembaga penyedia KPR.

Pemerintah dapat menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan, seperti bank-bank, untuk menyediakan fasilitas KPR dengan suku bunga tetap dan jangka waktu yang lebih panjang. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban cicilan bulanan bagi para peminjam. Salah satu ciri khas KPR Flat 35 Tahun adalah suku bunga tetap. Pemerintah perlu merancang kebijakan yang memastikan suku bunga tetap ini bersifat terjangkau dan dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat. Pemerintah meningkatkan kapasitas lembaga keuangan dalam menyediakan KPR Flat 35 Tahun, termasuk memberikan insentif atau regulasi yang mendukung.

Adapun beberapa persiapan pemerintah terkait skema KPR Flat 35 Tahun adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan cicilan biaya terjangkau dengan memperpanjang tenor yang membutuhkan subsidi dalam bentuk subsidi selisih bunga sehingga lebih terjangkau. Herry menjelaskan bahwa dengan jangka tenor yang panjang, maka subsidi selisih bunga yang diberikan jangan sampai membebani belanja negara dalam APBN.
  2. Primasari Setyaningrum yang merupakan Corporate Secretary PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), mengatakan akan mengupayakan ketersediaan dana yang cukup bagi lembaga pembiayaan KPR agar bisa menyediakan bunga tetap dalam jangka panjang dengan cara sekuritisasi. Perlu diketahui, sekuritisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu proses keuangan di mana piutang atau utang dari sekumpulan KPR dihimpun dan diubah menjadi sekuritas yang dapat diperdagangkan.

Sekuritisasi yang dilakukan bisa berupa penerbitan efek beragun aset (EBA) yakni sejenis surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dengan dasar jaminan berupa aset. Dalam konteks pembiayaan perumahan, aset yang jadi jaminan dalam sekuritisasi tersebut adalah KPR itu sendiri.

Tertarik untuk mempelajari lebih dalam skema KPR Flat 35 Tahun? Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi lengkap bagi Anda mengenai skema pengajuan KPR ini. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.

 

 

 


Artikel dan Berita Lainnya