Sebelum Gadai Sertifikat Tanah, Ketahui Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

23 April 2024 11:23 By Reyza

loan market artikel image

Saat Anda membeli atau memiliki properti, salah satu dokumen yang sangat penting untuk dimiliki adalah sertifikat tanah. Dokumen ini menjadi bukti legal yang menunjukkan bukti kepemilikan atau hak atas suatu properti atau tanah. Dokumen ini diterbitkan oleh instansi pemerintah setempat, biasanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga serupa di negara masing-masing. Sertifikat tanah mencakup informasi penting seperti nama pemilik tanah, lokasi tanah, luas tanah, batas-batas tanah, dan hak-hak yang terkait dengan tanah tersebut.

 

Sertifikat tanah adalah bukti legal yang menunjukkan siapa yang memiliki atau memiliki hak atas suatu properti atau tanah. Tanpa sertifikat tanah, sulit untuk membuktikan kepemilikan tanah secara sah. Sertifikat tanah memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan atau hak atas tanah. Dokumen ini mengatur hak-hak dan kewajiban pemilik tanah serta memberikan kepastian hukum dalam hal sengketa properti. Sertifikat tanah juga diperlukan dalam berbagai transaksi properti seperti penjualan, pembelian, sewa, atau pemberian hak guna bangunan (HGB). Tanpa sertifikat tanah yang sah, transaksi properti tidak dapat dilakukan secara legal.

 

Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Gadai Sertifikat Tanah

Menggadai sertifikat tanah adalah langkah serius dan membutuhkan pertimbangan matang. Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil langkah ini, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan cermat. Dalam artikel ini, kami akan membahas poin-poin yang harus dipertimbangkan sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat tanah Anda.

  1. Penelitian Lembaga Keuangan

Langkah pertama sebelum menggadai sertifikat tanah adalah melakukan penelitian menyeluruh tentang lembaga keuangan yang akan Anda pilih. Pastikan lembaga tersebut memiliki reputasi yang baik, terdaftar secara legal, dan memiliki layanan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

  1. Cek Syarat dan Ketentuan

Sebelum menandatangani perjanjian gadai, pastikan Anda membaca dan memahami syarat dan ketentuan dengan cermat. Perhatikan baik-baik tentang suku bunga, biaya administrasi, jangka waktu gadai, dan konsekuensi jika Anda gagal membayar cicilan.

  1. Hitung Kebutuhan Pinjaman

Lakukan perhitungan matang tentang berapa banyak pinjaman yang Anda butuhkan dan mampu bayar. Pastikan pinjaman yang Anda ambil sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda, sehingga Anda tidak mengalami kesulitan dalam pembayaran cicilan.

  1. Evaluasi Risiko

Sebelum mengambil keputusan, evaluasi risiko secara cermat. Pertimbangkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, seperti tidak mampu membayar cicilan dan kehilangan kepemilikan atas tanah Anda. Pikirkan juga alternatif atau rencana cadangan jika skenario buruk terjadi.

  1. Pertimbangkan Alternatif

Sebelum memutuskan untuk menggadai sertifikat tanah, pertimbangkan juga alternatif lain seperti pinjaman tanpa agunan atau pinjaman dari keluarga atau teman. Membandingkan berbagai opsi dapat membantu Anda membuat keputusan yang lebih baik.

  1. Pertimbangkan Tujuan Pinjaman

Terakhir, pertimbangkan dengan matang tujuan dari pinjaman yang akan Anda ambil. Pastikan pinjaman tersebut akan digunakan untuk hal yang benar-benar mendesak atau memiliki potensi untuk memberikan keuntungan jangka panjang bagi Anda.

  1. Konsultasi dengan Ahli

Jika Anda merasa ragu atau tidak yakin tentang langkah yang akan diambil, konsultasikan dengan ahli keuangan atau konsultan properti. Mereka dapat memberikan saran yang berharga berdasarkan situasi finansial dan kebutuhan Anda.

 

Dokumen yang Diperlukan

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami-istri (untuk pengajuan perseorangan)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Nikah
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Fotokopi slip gaji
  5. Fotokopi keterangan karyawan dari perusahaan 
  6. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha s/d Akta Perubahan (jika yang mengajukan badan usaha)
  7. Rekening Koran (fotokopi buku tabungan/rekening 3 bulan terakhir)
  8. Fotokopi Sertifikat Jaminan dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

 

Biaya yang Diperlukan

Ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membayar administrasi dalam penggadaian sertifikat tanah seperti:

  1. Biaya provisi mulai dari 3% dari pokok pinjaman
  2. Biaya administrasi sebesar 0,1% dari pokok pinjaman
  3. Biaya appraisal mulai dari 1 hingga 5 juta rupiah 

 

Menggadai sertifikat tanah adalah langkah finansial yang serius dan membutuhkan pertimbangan matang. Sebelum Anda memutuskan untuk mengambil langkah ini, pastikan untuk melakukan penelitian menyeluruh, memahami syarat dan ketentuan, dan melakukan evaluasi risiko dengan cermat. Konsultasikan dengan ahli keuangan jika perlu, dan pertimbangkan dengan matang alternatif serta tujuan dari pinjaman yang akan Anda ambil. Dengan melakukan persiapan yang baik, Anda dapat mengambil keputusan yang tepat dan mengelola pinjaman dengan lebih baik.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan Market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Selamat mudik dan selamat merayakan bulan Ramadhan!


 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)


 


Artikel dan Berita Lainnya