Perbedaan Akta Jual Beli (AJB) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang Perlu Anda Ketahui!

19 August 2024 17:00 By Amelia

loan market artikel image

Akta Jual Beli (AJB) merupakan suatu dokumen sebagai bukti dan peralihan hak dalam aktivitas jual beli tanah, rumah, atau bangunan. Dalam pembuatannya, AJB akan diproses kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah suatu dokumen yang diberikan kepada individu yang memiliki tanah, rumah, atau bangunan sebagai status kepemilikan hak milik tersebut. Tidak ada keterikatan dengan batas waktu pada SHM, serta dapat menjadi warisan turun-temurun. 

 

Lalu, apakah perbedaan dua dokumen penting dalam proses kepemilikan rumah ini? Mari simak penjelasannya!

 

  1. Definisi

Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti tertulis dimana berisi perjanjian antara penjual dengan pembeli terkait pengalihan hak atas tanah, rumah, atau bangunan. Sedangkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti tertulis yang menjadi bukti sah atas kepemilikan hak tanah, rumah, atau bangunan.

 

  1. Penerbit

Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris, sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

 

  1. Isi

Akta Jual Beli (AJB) berisi sebagai berikut:

  • Nama dan alamat dari penjual dan pembeli
  • Objek jual beli (tanah, rumah, atau bangunan) beserta luas dan lokasinya
  • Harga jual beli
  • Tanggal dan tempat terjadinya transaksi
  • Tanda tangan dari penjual, pembeli, dan PPAT atau notaris.

Sertifikat Hak Milik (SHM) berisi sebagai berikut:

  • Nama dan alamat dari pemilik
  • Objek tanah, rumah, atau bangunan beserta luas dan lokasinya
  • Nomor hak milik
  • Tanggal penerbitan sertifikat
  • Tanda tangan pejabat BPN

 

  1. Fungsi

Akta Jual Beli (AJB) memiliki fungsi sebagai menguatkan bukti sah transaksi jual beli tanah, rumah, atau bangunan serta dapat menjadi dasar untuk balik nama sertifikat di BPN. Sertifikat Hak Milik memiliki fungsi sebagai bukti kuat kepemilikan hak atas tanah, rumah, atau bangunan, serta dapat digunakan sebagai agunan kredit bank, jaminan, dan bukti kepemilikan saat warisan.

 

  1. Kekuatan hukum

Akta Jual Beli (AJB) bukanlah bukti sah dari kepemilikan hak atas tanah, rumah, atau bangunan, melainkan hanya menjadi bukti sah dari adanya transaksi jual beli. Sebaliknya, Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah, rumah, atau bangunan. SHM memiliki kekuatan hukum yang kuat dan besar serta diakui oleh negara.

 

  1. Masa berlaku

Akta Jual Beli (AJB) memiliki masa berlaku yang perjanjiannya disepakati oleh penjual dan pembeli, sedangkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak memiliki batas waktu serta dapat diwariskan generasi selanjutnya.

 

Berikut merupakan perbedaan antara Akta Jual Beli (AJB) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam proses kepemilikan tanah, rumah, atau bangunan. Dengan memahami perbedaannya, dapat memperlancar proses dari kepemilikan properti tersebut.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan Market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Untuk informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website Loan Market di https://www.loanmarket.co.id/.

 

 

 

Written by: Jasmine Azzahra Siregar (Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by: Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya