Pahami Lebih Dalam Apa Itu APHT, Dokumen Penting Dalam KPR

16 April 2024 11:31 By Reyza

loan market artikel image

Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) adalah dokumen hukum yang penting dalam transaksi properti di Indonesia. Dalam dokumen ini, kita akan menjelaskan secara rinci tentang APHT, termasuk asasnya, fungsi utamanya, dan proses pembuatannya. APHT didasarkan pada prinsip-prinsip hukum perdata, yang mengatur hubungan antara individu atau entitas dalam hal kepemilikan dan penguasaan atas tanah dan bangunan.

 

APHT merupakan sebuah dokumen yang sangat penting dalam proses pembayaran cicilan rumah. APHT mengatur persyaratan dan ketentuan terkait dengan hak tanggungan dari pihak yang meminjam kepada pihak yang memberikan pinjaman. Fungsi utama dari hak tanggungan adalah sebagai bentuk jaminan atas pelunasan utang yang dilakukan oleh pihak yang meminjam kepada pihak yang memberikan pinjaman. Penetapan hak tanggungan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, yang juga dikenal sebagai Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT). Dengan demikian, APHT mencakup berbagai aspek kepemilikan properti, termasuk aset pribadi dan segala bentuk karya yang dihasilkan di lahan tersebut.

 

Fungsi APHT

APHT memiliki beberapa fungsi utama dalam transaksi properti, antara lain:

  1. Memberikan Jaminan Keamanan

APHT memberikan jaminan keamanan kepada pihak kreditur (biasanya bank atau lembaga keuangan lainnya) bahwa jika debitur gagal membayar pinjaman, kreditur memiliki hak untuk menjual properti yang dijaminkan untuk mendapatkan kembali utangnya.

  1. Pencatatan Hak Tanggungan

APHT juga berfungsi sebagai dokumen resmi yang mencatat adanya hak tanggungan atas suatu properti. Pencatatan ini penting untuk memberitahu pihak ketiga tentang status hukum properti tersebut. Dengan demikian, APHT menciptakan kepastian hukum terkait hak dan tanggung jawab atas properti yang dijaminkan.

  1. Mengatur Kewajiban Debitur dan Kreditur

APHT mengatur kewajiban debitur (pemberi tanggungan) dan kreditur (penerima tanggungan), termasuk pembayaran pinjaman, bunga, dan biaya lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut.

  1. Perlindungan Kepentingan

APHT juga berfungsi sebagai alat perlindungan bagi kedua belah pihak. Debitur dilindungi dengan adanya ketentuan yang jelas mengenai hak dan kewajibannya dalam membayar pinjaman, sementara kreditur dilindungi dengan adanya jaminan atas properti yang dijaminkan.

  1. Penyelesaian Sengketa

Dalam kasus sengketa antara debitur dan kreditur, APHT menjadi acuan utama dalam menyelesaikan perselisihan. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam APHT akan menjadi dasar dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa APHT memiliki peran yang sangat penting dalam kredit properti. Dokumen ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. Dengan memahami peran APHT secara menyeluruh, para pihak yang terlibat dalam transaksi kredit properti dapat menjalankan prosesnya dengan lancar dan aman.

 

Peran Dokumen APHT dalam Perjanjian KPR

  1. Pemberian Hak Tanggungan harus disertai dengan perjanjian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang. Hal ini juga mencakup perjanjian kredit yang bersangkutan atau perjanjian lain terkait utang tersebut.
  2. Pemberian Hak Tanggungan harus sesuai dengan persyaratan yang dibutuhkan, seperti  nama dan identitas pemberi Hak Tanggungan, domisili kedua pihak yang dijaminkan pelunasannya, dan deskripsi yang jelas tentang objek Hak Tanggungan.
  3. APHT merupakan Sertifikat Tanggungan yang memuat judul eksekutorial, seperti: "Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa".
  4. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang sesuai kesepakatan bersama, pemegang Hak Tanggungan memiliki hak atas objek Hak Tanggungan sebelum bank mencari solusi melalui musyawarah. Jika solusi tidak ditemukan melalui musyawarah, APHT mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 6 terkait Utang Piutang. Pasal tersebut berbunyi “Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”.

 

APHT adalah dokumen hukum yang penting dalam transaksi properti di Indonesia. Dengan memahami asas, fungsi, dan proses pembuatannya, para pihak yang terlibat dalam transaksi properti dapat menjalankan prosesnya dengan lancar dan memastikan keamanan hukum atas hak tanggungan yang diberikan.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Selamat mudik dan selamat merayakan bulan Ramadhan!


 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya