Masuk Dalam Daftar Hitam SLIK atau BI Checking, Apa Penyebabnya?

25 April 2024 11:28 By Reyza

loan market artikel image

Sudah tidak asing lagi bukan dengan istilah BI Checking? Sebuah layanan untuk memantau dan mengendalikan risiko kredit di sektor perbankan. Bi Checking akan memberikan informasi tentang status kredit seseorang kepada bank atau lembaga keuangan lain yang tergabung dalam sistem ini. Dengan demikian, adanya BI Checking dapat menghindari penyalahgunaan produk perbankan, seperti kredit macet atau penipuan.

 

BI Checking (Bureau of Information Checking) adalah tahap evaluasi data dan informasi yang berkaitan dengan sejarah kredit individu untuk menilai potensi risiko kredit. Proses akan dilakukan oleh lembaga keuangan atau bank sebelum menyetujui fasilitas kredit kepada calon peminjam. Proses tersebut mencakup pengecekan histori kredit, catatan pembayaran pinjaman sebelumnya, dan data keuangan penting lainnya yang relevan.

 

Bicara tentang BI Checking telah meningkat sejalan dengan permintaan masyarakat akan pinjaman yang semakin tinggi. Namun, sekarang, BI Checking telah dialihkan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang menandai perubahan dari Bank Indonesia menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui SLIK, OJK dapat mendukung tugas pengawasan dan pelayanan informasi di sektor keuangan. 

 

Dalam dunia keuangan, masuk dalam blacklist SLIK atau BI Checking bisa menjadi mimpi buruk bagi siapa pun yang berharap untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya. Ini adalah sebuah tanda peringatan bahwa riwayat kredit seseorang tidak bersih dan mungkin ada risiko tinggi bagi pemberi pinjaman atau bank untuk memberikan pinjaman kepada mereka. Namun, apa sebenarnya yang menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam tersebut? 

 

  1. Keterlambatan Pembayaran

Salah satu penyebab utama seseorang masuk ke dalam daftar hitam SLIK atau BI Checking adalah keterlambatan pembayaran kredit atau pinjaman yang dimiliki. Ketika seseorang gagal membayar cicilan pinjaman atau tagihan kartu kredit tepat waktu, pemberi pinjaman akan melaporkan keterlambatan tersebut kepada lembaga penyimpanan data kredit seperti SLIK atau BI Checking. Keterlambatan pembayaran ini dapat mencerminkan ketidakmampuan atau ketidakdisiplinan dalam mengelola keuangan pribadi.

  1. Kredit Macet atau Tidak Dilunasi

Kredit macet atau tidak dilunasi adalah kondisi di mana seseorang gagal melunasi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, atau masalah keuangan lainnya. Jika seseorang tidak dapat membayar kembali pinjaman mereka, pemberi pinjaman akan melaporkan hal ini kepada SLIK atau BI Checking, yang kemudian akan mencatatnya dalam catatan kredit mereka.

 

  1. Penggunaan Kartu Kredit yang Berlebihan

Penggunaan kartu kredit secara berlebihan atau melebihi batas kredit yang ditetapkan juga dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam SLIK atau BI Checking. Ini bisa terjadi jika seseorang tidak mampu membayar tagihan kartu kredit mereka secara penuh setiap bulan, atau jika mereka hanya membayar pembayaran minimum yang diperlukan. Akumulasi utang kartu kredit yang tinggi dapat menandakan masalah keuangan yang serius dan memicu pemberian status buruk dalam catatan kredit.

 

  1. Penipuan atau Identitas Palsu

Dalam beberapa kasus, seseorang dapat masuk ke dalam daftar hitam SLIK atau BI Checking karena terlibat dalam penipuan atau menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya. Ini adalah tindakan ilegal yang dapat memiliki konsekuensi serius, termasuk masuk ke dalam daftar hitam kredit dan bahkan penuntutan hukum.

 

  1. Pengadilan atau Eksekusi

Pengadilan atau eksekusi yang berkaitan dengan masalah finansial seperti gugatan penagihan hutang, putusan pengadilan, atau tindakan eksekusi dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam SLIK atau BI Checking. Hal ini terjadi ketika seseorang gagal memenuhi kewajiban finansial mereka sesuai dengan putusan pengadilan atau persyaratan perjanjian hukum.

 

Masuk ke dalam daftar hitam SLIK atau BI Checking adalah konsekuensi dari masalah keuangan yang serius atau perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola utang dan kewajiban finansial. Penting bagi setiap individu untuk mengelola keuangan mereka dengan bijaksana, membayar tagihan tepat waktu, dan menghindari penggunaan kredit secara berlebihan agar dapat menjaga catatan kredit mereka tetap bersih. Dengan demikian, mereka dapat menghindari risiko masuk ke dalam daftar hitam dan mempertahankan akses mereka terhadap fasilitas kredit yang diperlukan dalam kehidupan finansial mereka.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Selamat mudik dan selamat merayakan bulan Ramadhan!


 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya