Jenis dan Kelebihan KPR Take Over: Alternatif Anda Memiliki Hunian Saat Ini

26 September 2024 11:50 By Reyza

loan market artikel image

Pengertian KPR Take Over

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Take Over adalah pengalihan KPR dari debitur lama ke debitur baru dengan perjanjian sah berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam pemahaman take over rumah, debitur baru mengambil alih dari rumah KPR dari pemilik sebelumnya. Pembeli rumah tersebut juga harus membuat perjanjian dengan pihak bank.

 

Jenis-Jenis KPR Take Over

  1. Take Over Jual-Beli

Take over ini mengacu kepada penjelasan diatas dimana proses jual beli tersebut dialihkan seperti pembeli rumah untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau. 

 

  1. Take Over Antar Bank

Selain take over jual-beli, terdapat take over antar bank. Take over antar bank adalah proses pemindahan KPR dari satu bank ke bank lainnya. Penawaran ini terjadi ketika ada penawaran lebih menarik dari bank lainnya. 

 

  1. Take Over Bawah Tangan

Take over bawah tanah tentu berbeda dari dua jenis lainnya. Take over bawah tangan adalah proses yang dilakukan hanya pihak penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank. Akan tetapi, cara ini tidak direkomendasikan karena terlalu beresiko jika tanpa sepengetahuan pihak bank. Bahkan cara ini bisa saja menimbulkan masalah seperti sengketa.

 

Kelebihan KPR Take Over

  1. Bunga KPR Lebih Rendah

Salah satu keunggulan dari KPR Take Over yaitu bunga lebih rendah. Bunga lebih rendah karena adanya pemindahan dari pemilik lama ke pemilik baru. Pembeli juga memperpanjang waktu untuk pencicilan bunga yang lebih rendah.

 

  1. Kemudahan Membayar

Kelebihan kedua dengan KPR Take Over yaitu kemudahan membayar cicilan. Pembeli dapat membayar angsuran langsung ke bank dengan nama sendiri.

 

  1. Diawasi Bank

Pengawasan bank menjadi hal penting karena akan terasa lebih aman termasuk surat hak milik rumah. Surat hak milik rumah penting sebagai bukti kepemilikan. Rumah sebagai properti pun seiring berjalannya waktu harganya pun akan naik sehingga dapat menjadi investasi. Ketika ingin dijual kemudian hari akan valid karena Anda memegang bukti suratnya.

 

  1. Langsung Balik Nama

Kelebihan lain dari KPR Take Over adalah bisa langsung balik nama ke pemilik baru di sertifikat rumah. Sertifikat ini dijadikan jaminan oleh bank dan akan dikembalikan saat proses kredit selesai.

 

Syarat Pengajuan Take Over Rumah

  • Kartu identitas debitur lama dan debitur baru, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Slip gaji terbaru.
  • Buku tabungan asli dengan nomor rekening.
  • Fotokopi riwayat pembayaran kredit.
  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotokopi sertifikat rumah dengan stempel bank.
  • Fotokopi perjanjian kredit.

Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Anda jika ingin melakukan KPR take over supaya lebih dapat memahami dan mempertimbangkan dengan matang.

Loan Market, sebagai agregator keuangan pertama di Indonesia, menyediakan layanan konsultasi terkait pengajuan dan berbagai kebutuhan kredit serta pinjaman. Dengan dukungan jaringan eksklusif dari perbankan, multifinance, fintech, hingga koperasi, Loan Market mempermudah masyarakat dalam memilih skema pinjaman yang paling sesuai. Terdaftar di OJK sejak 2019, Loan Market berkomitmen menyajikan informasi yang tepat dan membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terkemuka, serta memberikan layanan konsultasi untuk membantu pengambilan keputusan finansial yang optimal. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di situs resmi Loan Market di https://www.loanmarket.co.id/.

 

Written by Rifqy Alief Abiyya (Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Editor by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)

Approved by: Mega Madani (Digital Marketing Marcomm Loan Market)

 


Artikel dan Berita Lainnya