Ini Dia Rincian Biaya Take Over KPR yang Harus Dibayarkan

03 April 2024 11:14 By Amelia

loan market artikel image

Take over KPR adalah istilah yang mengacu pada proses pengambilalihan kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank atau lembaga keuangan satu ke lembaga keuangan lainnya. Dalam konteks ini, pihak yang mengambil alih kewajiban KPR tersebut akan menggantikan pihak sebelumnya sebagai pemberi pembayaran bulanan kepada bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman. Proses ini biasanya terjadi ketika seorang pemilik rumah ingin memindahkan kreditnya dari satu bank ke bank lain yang menawarkan kondisi yang lebih menguntungkan, seperti suku bunga yang lebih rendah atau fasilitas lainnya. 

 

Proses take over KPR bisa menjadi pilihan yang menguntungkan bagi pemilik rumah yang ingin mengurangi beban finansial atau memperoleh manfaat lain dari kondisi yang lebih baik. Kenapa ya seseorang melakukan take over KPR? Salah satu alasan utama untuk melakukan take over KPR adalah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah. Dengan suku bunga yang lebih rendah, pemilik rumah dapat mengurangi jumlah pembayaran bulanan mereka dan menghemat uang dalam jangka panjang. Selain suku bunga yang lebih rendah, bank penerima take over KPR juga bisa menawarkan fasilitas atau keuntungan tambahan, seperti biaya administrasi yang lebih rendah, jangka waktu kredit yang lebih fleksibel, atau program insentif lainnya.

 

Catatan penting bagi Anda bahwa take over KPR harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Itu berarti, bahwa pengambilalihan atau pemindahan kredit harus dilakukan secara sah dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Anda akan mendapatkan banyak keuntungan jika membeli rumah hasil dari take over KPR. Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan, Anda perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya yang terkait dengan take over KPR.

 

Apa Saja Biaya yang Harus Dibayarkan Saat Take Over KPR?

Berikut ini adalah beberapa macam biaya yang harus Anda keluarkan sebagai pembeli atau calon debitur yang baru.

  1. Biaya Provisi

Biaya provisi dalam konteks take over KPR adalah biaya yang dikenakan oleh bank atau lembaga keuangan kepada pihak yang mengambil alih KPR (pembeli) sebagai bagian dari proses pengalihan kepemilikan kredit pemilikan rumah. Biaya ini seringkali merupakan persentase dari jumlah kredit yang diambil alih dan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kesepakatan antara pihak yang terlibat. Biaya provisi ini umumnya mencakup biaya administratif dan layanan yang terkait dengan proses pengambilalihan KPR. Ini bisa termasuk biaya-biaya seperti pengolahan dokumen, peninjauan kredit, dan administrasi lainnya yang terkait dengan transfer kepemilikan kredit. 

 

Perlu diingat bahwa biaya provisi ini akan menjadi bagian dari biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan oleh pihak pembeli. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan biaya provisi ini bersama dengan biaya lainnya yang terkait dengan take over KPR sebelum membuat keputusan. Biasanya, biaya provisi ini akan dijelaskan secara rinci dalam perjanjian atau dokumen KPR yang disepakati oleh kedua belah pihak.

 

  1. Biaya Penalti

Biaya penalti take over KPR adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang mengambil alih Kredit Pemilikan Rumah (KPR) jika ada kewajiban yang harus dipenuhi atau konsekuensi yang diberlakukan. Biaya penalti biasanya muncul jika pengambilalihan KPR dilakukan sebelum jangka waktu tertentu yang telah ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan, seperti masa tenggang atau jangka waktu minimum pembayaran. Jika pembayaran KPR diambil alih sebelum jangka waktu yang ditetapkan, pihak yang melakukan pengambilalihan mungkin akan dikenai biaya penalti sebagai kompensasi atas pelanggaran atau perubahan yang dilakukan terhadap perjanjian asli.

 

Biaya penalti juga akan dikenakan jika calon debitur memutuskan untuk memindahkan atau mentransfer Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mereka ke bank lain. Secara teknis, debitur akan membayar sisa angsuran kredit sebelum jangka waktu pinjaman berakhir di bank sebelumnya. Bank memiliki aturan terkait hal ini, di mana mereka memberlakukan penalti kepada debitur yang berkisar antara 1-3% dari jumlah pokok angsuran KPR. 

 

  1. Biaya Notaris

Biaya notaris merujuk pada biaya yang dikenakan oleh seorang notaris untuk proses legalisasi dan pemindahan kepemilikan properti dari pemilik sebelumnya ke pihak yang mengambil alih KPR. Proses take over KPR melibatkan transaksi properti yang melibatkan perubahan kepemilikan sehingga memerlukan layanan notaris untuk memastikan bahwa semua dokumen hukum terkait transaksi tersebut disusun, ditandatangani, dan disahkan dengan benar. Biaya notaris dalam take over KPR dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk lokasi properti, kompleksitas transaksi, dan kebijakan tarif notaris yang berlaku di wilayah tersebut. Biasanya, biaya notaris mencakup berbagai layanan yang dilakukan oleh notaris, seperti pembuatan akta jual beli, pemeriksaan legalitas dokumen-dokumen properti, serta penyelesaian dan pengesahan proses transaksi.

 

Biaya notaris untuk take over KPR telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36 sebagai berikut.

  • Honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai objek, jika nilai objek kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), maka honorarium yang diterima adalah sebesar 2,5 persen.
  • Jika nilai objek berada dalam rentang Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka honorarium maksimum yang diterima adalah 1,5 persen.
  • Untuk nilai objek di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), notaris akan menerima honorarium sebesar 1 persen.

 

  1. Pajak

Pada dasarnya, ketika seseorang melakukan take over KPR, proses tersebut dapat menghasilkan biaya pajak tertentu yang harus dipertimbangkan oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut. Biaya pajak take over KPR biasanya terdiri dari beberapa komponen, termasuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). 

 

  1. Biaya Appraisal

Biaya appraisal take over KPR adalah biaya yang terkait dengan proses penilaian atau penaksiran nilai properti yang akan diambil alih KPR-nya. Proses penilaian ini dilakukan oleh seorang penilai independen yang ditunjuk oleh bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman KPR. Penilaian ini berdasarkan faktor-faktor seperti lokasi properti, ukuran dan kondisi fisik bangunan, fasilitas yang tersedia, serta tren harga properti di daerah tersebut.

Penilaian ini diperlukan karena harga rumah sering berubah-ubah. Biaya penilaian bervariasi tergantung pada bank yang digunakan, dengan kisaran biaya antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

 

  1. Biaya Asuransi KPR:

Sebagian bank atau lembaga keuangan mungkin mengharuskan pihak yang mengambil alih KPR untuk mengurus asuransi KPR baru. Biaya asuransi KPR ini biasanya ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman yang diambil alih dan jangka waktu KPR. Besarnya biaya asuransi KPR dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing bank, namun umumnya akan menjadi bagian dari total biaya yang harus dibayarkan.


Sebelum melakukan take over KPR, calon pembeli perlu memperhitungkan semua biaya yang terkait dengan transaksi tersebut dan mempersiapkan dana yang cukup untuk menutupi semua biaya tersebut. Dengan memahami rincian biaya take over KPR secara lengkap, Anda dapat membuat perencanaan keuangan yang lebih baik.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Selamat mudik dan selamat merayakan bulan Ramadhan!


 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya