Ini Dia Alasan Dibalik Pengajuan KPR Ditolak Oleh Bank

22 March 2024 12:39 By Amelia

loan market artikel image

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi opsi yang sangat diminati di kalangan masyarakat untuk membeli rumah melalui skema kredit atau angsuran. KPR adalah bentuk pinjaman yang disediakan oleh institusi keuangan kepada individu untuk memperoleh kepemilikan rumah dengan pembayaran yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Dengan mekanisme ini, rumah dapat dibeli dengan pembayaran uang muka atau DP, sementara itu sisa pembayaran dapat dicicil setiap bulannya.

 

Di Indonesia terdapat dua jenis skema KPR yaitu KPR nonsubsidi dan subsidi. KPR nonsubsidi adalah fasilitas kredit yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain kepada seluruh lapisan masyarakat. KPR subsidi adalah fasilitas kredit yang khusus diperuntukkan bagi masyarakat dengan kelas menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Tentunya, KPR subsidi telah diatur oleh pemerintah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Meskipun banyak masyarakat yang berharap untuk mendapat persetujuan KPR, tetapi pada kenyataannya tidak semua pengajuan akan diterima. Terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan penolakan pengajuan KPR, berikut penjelasannya.

 

  1. Dokumen Kurang

Kelengkapan dokumen adalah hal yang paling krusial dalam pengajuan KPR. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen yang diminta oleh bank atau lembaga yang dituju.  Jika terdapat satu dokumen yang tertinggal atau kurang jelas maka kemungkinan besar pengajuan KPR akan ditolak oleh bank. Dokumen diperlukan agar pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan pinjaman bisa memverifikasi kebenaran status Anda sehingga nantinya fasilitas KPR sesuai dengan visi misi pemerintah.

  1. Nama Pemohon Masuk Dalam Daftar Blacklist SLIK OJK

Salah satu alasan utama mengapa bank mungkin menolak pengajuan KPR adalah riwayat kredit yang buruk dari calon pemohon. Ini bisa termasuk keterlambatan pembayaran hutang, tunggakan tagihan kartu kredit, atau bahkan pailit. Bank cenderung memeriksa riwayat kredit calon pemohon dari SLIK OJK untuk mengevaluasi risiko kredit. Jika seseorang memiliki riwayat pembayaran yang buruk, seperti tunggakan pembayaran pinjaman sebelumnya atau gagal membayar tagihan kartu kredit, maka bank atau lembaga keuangan dapat menilai bahwa orang tersebut memiliki risiko tinggi dalam hal kewajiban pembayaran. Ini dapat menyebabkan penolakan pengajuan KPR.

  1. Usia Pemohon

Usia calon pemohon juga dapat mempengaruhi penilaian bank terhadap pengajuan KPR. Pemohon yang sudah berusia lanjut mungkin dianggap memiliki risiko yang lebih tinggi karena kemungkinan pensiun atau penurunan pendapatan di masa mendatang. Umumnya, batas maksimal usia pemohon di akhir tenor adalah 60 tahun. Beberapa KPR memiliki tenor hingga 20 bahkan 30 tahun lebih yang direkomendasikan bagi usia muda. Selain itu, ada juga yang menawarkan tenor mulai dari 5 sampai 15 tahun bagi yang berusia lebih tua. Jadi Anda perlu menghindari pengajuan KPR di atas usia produktif karena risiko ditolak lebih tinggi. Misalnya jika Anda telah berusia 50 tahun dan mengajukan KPR dengan tenor 20 tahun, maka kemungkinan pasti akan ditolak.

  1. Ketidakmampuan Finansial

Bank akan menilai kemampuan finansial calon pemohon untuk membayar cicilan KPR secara teratur. Mereka melakukan analisis terhadap rasio hutang terhadap pendapatan (debt-to-income ratio) calon peminjam untuk menilai apakah mereka mampu membayar angsuran bulanan KPR bersamaan dengan kewajiban keuangan lainnya. Jika rasio hutang terhadap pendapatan terlalu tinggi, maka bank mungkin merasa tidak nyaman untuk memberikan KPR kepada calon peminjam tersebut. Beberapa bank menetapkan sekitar 30%-40% dari pendapatan sebagai standar rujukan kemampuan mencicil. Bank juga akan melihat kondisi keuangan Anda melalui jumlah tabungan yang dimiliki sebagai dana cadangan untuk pembayaran.

  1. Kurangnya Uang Muka

Uang muka (down payment) adalah jumlah uang yang harus dibayarkan calon pembeli rumah sebagai bagian dari total harga rumah. Jumlah uang muka yang lebih rendah dari yang direkomendasikan oleh bank atau lembaga keuangan dapat menjadi alasan penolakan pengajuan KPR. Bank biasanya menyarankan untuk memberikan uang muka sebesar 20% dari harga rumah, dan jika calon pembeli tidak mampu memenuhi persyaratan ini, maka kemungkinan pengajuan KPR mereka akan ditolak.

  1. Keadaan Pekerjaan yang Tidak Stabil

Stabilitas pekerjaan juga merupakan faktor penting yang dipertimbangkan oleh bank saat menilai pengajuan KPR. Jika calon peminjam memiliki riwayat pekerjaan yang tidak stabil, misalnya sering berganti pekerjaan atau memiliki pekerjaan dengan status kontrak yang tidak pasti, ini dapat menimbulkan keraguan tentang kemampuan mereka untuk membayar KPR secara konsisten.

  1. Kondisi Properti yang Tidak Memenuhi Syarat

Bank biasanya melakukan penilaian terhadap properti yang akan dibeli dengan menggunakan KPR. Jika properti tersebut tidak memenuhi standar tertentu yang ditetapkan oleh bank, misalnya kondisi bangunan yang buruk atau lokasi yang kurang menguntungkan, maka bank dapat menolak pengajuan KPR.

  1. Masalah Hukum Terkait Properti

Properti yang menjadi objek KPR juga harus bebas dari masalah hukum. Jika properti tersebut terlibat dalam sengketa hukum atau memiliki catatan legal yang meragukan, bank mungkin akan menolak pengajuan KPR untuk properti tersebut. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan pengecekan terhadap status rumah yang akan dibeli. Terutama jika Anda berniat membeli rumah bekas, pastikan jika dokumen atau status rumah jelas dan sah. Jangan sampai ada permasalahan seperti surat kepemilikan ganda, rumah sengketa, atau perdebatan antara ahli waris.

 

Dalam mengajukan KPR, penting untuk memperhatikan faktor-faktor di atas dan mempersiapkan diri dengan baik. Menjaga riwayat kredit yang baik, memiliki kemampuan pembayaran yang memadai, menyediakan dokumen yang lengkap dan akurat, serta memilih properti yang sesuai dengan standar bank dapat meningkatkan kemungkinan persetujuan pengajuan KPR. 

 

Agar proses KPR lebih mudah, pastikan untuk memilih pihak ketiga seperti developer atau agen properti terpercaya yang telah bekerja sama dengan banyak bank ternama untuk membantu proses pengajuan KPR Anda. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan Market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. 

 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya