Hal Apa yang Harus Dilakukan Jika Rumah Disita Oleh Bank? Temukan Jawabannya di Sini

24 April 2024 11:27 By Reyza

loan market artikel image

Rumah adalah aset yang penting bagi banyak orang. Namun, terkadang, ada situasi di mana rumah dapat disita oleh bank. Hal ini biasanya terjadi ketika seseorang gagal membayar pinjaman hipotek atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Mari kita bahas lebih lanjut tentang mengapa rumah bisa disita oleh bank dan bagaimana cara menghindarinya.

 

Mengapa Rumah Bisa Disita oleh Bank?

Keterlambatan Pembayaran KPR: Salah satu alasan utama rumah bisa disita oleh bank adalah ketika pemilik rumah mengalami keterlambatan dalam pembayaran cicilan KPR. Jika pemilik rumah gagal membayar cicilan KPR sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, bank memiliki hak untuk mengambil tindakan hukum dan menyita rumah tersebut.

 

Jika pemilik rumah gagal memenuhi kewajibannya dalam membayar pinjaman hipotek, bank memiliki hak untuk menyita rumah sebagai jaminan atas pinjaman yang belum dibayar. Terkadang, kondisi finansial yang buruk seperti kehilangan pekerjaan, sakit parah, atau bencana alam dapat membuat seseorang tidak mampu membayar cicilan KPR. Jika situasi keuangan tersebut berlanjut dan tidak ada upaya untuk menyelesaikan pembayaran, bank dapat mengambil tindakan untuk menyita rumah.

 

Selain itu, jika pemilik rumah melanggar ketentuan kontrak KPR, seperti tidak membayar pajak properti atau asuransi rumah, bank dapat menyita rumah sebagai tindakan penegakan kontrak. Lalu apa yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi seperti ini? 

  1. Lakukan Take Over KPR

Dalam konteks ini, Anda dapat melakukan proses take over KPR antar bank, yang artinya mentransfer fasilitas KPR dari satu bank ke bank lainnya. Pindahkan pinjaman dari bank sebelumnya untuk mendapatkan KPR dari bank yang lain. Dengan cara ini, lembaga keuangan baru yang Anda tuju akan memberikan pinjaman atau kredit dengan plafon atau tenor yang lebih tinggi daripada sebelumnya.

Selain itu, lembaga keuangan tersebut dapat menawarkan program yang lebih kompetitif, sehingga Anda dapat lebih mudah membayar cicilan. Namun, ada dua kewajiban yang harus Anda lakukan dalam hal ini, yaitu melunasi cicilan di bank sebelumnya dan membayar biaya administrasi take over, termasuk denda jika ada. Biaya take over KPR meliputi biaya penilaian, biaya notaris, provisi, serta pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT), termasuk biaya administrasi terkait nilai jual properti dengan persentase tertentu.

  1. Melakukan Penjadwalan Ulang Kredit

Penjadwalan ulang kredit adalah proses di mana jadwal pembayaran kredit yang telah ditetapkan sebelumnya diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan atau kemampuan finansial tertentu. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan, termasuk kesulitan keuangan yang dihadapi oleh peminjam atau perubahan dalam kondisi ekonomi. Proses penjadwalan ulang kredit biasanya dilakukan dengan persetujuan dari pemberi pinjaman atau lembaga keuangan yang memberikan kredit. Dalam proses rescheduling, Anda dapat mengajukan permintaan kepada bank untuk menyesuaikan jadwal pembayaran kredit yang tersisa. Sebagai contoh, jika tersisa kredit sebesar Rp250 juta dengan jangka waktu lima tahun, Anda dapat memperpanjang masa tenor dengan menambah satu tahun sehingga pembayaran bulanan KPR menjadi lebih terjangkau dan tidak memberatkan keuangan.

  1. Restrukturisasi KPR

Restrukturisasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah proses di mana peminjam dan bank mengatur kembali kondisi kredit karena situasi yang mempengaruhi kemampuan peminjam untuk membayar. Jenis restrukturisasi KPR seperti memperpanjang jangka waktu pembayaran kredit, mengurangi tingkat bunga, dan bentuk keringanan lain bagi si peminjam. 

 

Cara Menghindari Penyitaan Rumah oleh Bank

Ingat kata pepatah ‘sedia payung sebelum hujan’ maka sebaiknya Anda perlu melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi hal fatal seperti ini. 

  1. Membuat Rencana Keuangan yang Sehat

Penting untuk memiliki rencana keuangan yang baik dan memastikan bahwa Anda dapat membayar cicilan KPR secara teratur. Pastikan untuk memprioritaskan pembayaran cicilan KPR di antara pengeluaran lainnya.

  1. Jaga Reputasi Kredit Anda

Pastikan untuk menjaga reputasi kredit Anda dengan membayar tagihan tepat waktu dan menghindari keterlambatan pembayaran. Reputasi kredit yang baik dapat membantu Anda mendapatkan persetujuan KPR dengan suku bunga yang lebih baik.

 

  1. Mempertimbangkan Asuransi 

Memiliki asuransi jiwa yang mencakup cicilan KPR dapat memberikan perlindungan bagi keluarga Anda jika terjadi sesuatu pada Anda. Dengan demikian, cicilan KPR dapat tercakup bahkan jika Anda tidak lagi dapat membayarnya.

  1. Jaga Komunikasi dengan Bank

Jika Anda mengalami kesulitan keuangan yang tidak terduga, jangan ragu untuk berbicara dengan bank Anda. Beberapa bank mungkin bersedia bekerja sama dengan Anda untuk menemukan solusi yang memungkinkan Anda tetap mempertahankan rumah Anda.

  1. Jangan Melanggar Kontrak

Pastikan untuk memenuhi semua ketentuan kontrak KPR, termasuk pembayaran pajak properti, asuransi rumah, dan kewajiban lainnya. Hindari pelanggaran kontrak yang dapat menyebabkan penyitaan rumah oleh bank.

 

Dengan memperhatikan langkah-langkah ini dan menjaga keuangan Anda dengan baik, Anda dapat menghindari risiko penyitaan rumah oleh bank. Penting untuk selalu memprioritaskan pembayaran cicilan KPR dan memastikan bahwa Anda memiliki rencana keuangan yang solid untuk masa depan Anda dan keluarga Anda.

 

Dengan hadirnya Loan Market, kini permasalahan keuangan Anda dapat teratasi dengan aman dan terpercaya. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), refinancing, kredit multiguna, dan fasilitas pinjaman lainnya. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan Market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.  

 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya