Dokumen yang Akan Anda Miliki Setelah Cicilan KPR Lunas

19 January 2024 15:47 By Amelia

loan market artikel image

Pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar dalam perjalanan kehidupan finansial. Momen menyenangkan yang paling ditunggu-tunggu adalah ketika seseorang berhasil mencapai akhir pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal ini menandakan bahwa status kepemilikan rumah berada di tangan kita sepenuhnya yang berarti sudah terbebas dari tagihan dan beban utang. Tentu dalam proses akhir ini akan ada serah terima dokumen yang perlu dilakukan karena kepemilikan rumah seutuhnya menjadi milik nasabah.

        Setelah melunasi semua cicilan KPR, tentunya akan ada proses akad kredit rumah yaitu penandatanganan dokumen perjanjian KPR yang dilakukan oleh debitur sebagai pembeli rumah, lembaga atau bank peminjam, dan developer. Untuk menjamin keabsahannya proses akad kredit perlu diketahui dan disaksikan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Dokumen-dokumen ini memainkan peran krusial dalam memastikan legalitas dan keabsahan kepemilikan properti tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang telah lunas KPR maka harus mengurus dokumen ke bank. Lalu apa saja berkas yang wajib kita terima setelah akad kredit rumah? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

  1. Surat Perjanjian Kredit

Dokumen pertama yang diterima adalah surat perjanjian kredit. Ini adalah dokumen yang memuat rincian ketentuan mengenai pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada peminjam. 

  1. Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli adalah dokumen hukum resmi yang dibuat oleh seorang notaris atau pejabat yang berwenang untuk merekam dan memvalidasi proses jual beli antara dua pihak yang terlibat. Dokumen ini berperan penting dalam transaksi properti dan menyediakan bukti tertulis tentang transfer kepemilikan. 

  1. Sertifikat Kepemilikan Rumah

Sertifikat kepemilikan rumah, atau sering disebut sebagai sertifikat hak milik, adalah dokumen hukum yang memberikan bukti resmi atas kepemilikan suatu properti atau rumah. Sertifikat ini dikeluarkan oleh kantor pertanahan setempat dan mencatat informasi penting terkait properti, termasuk nama pemilik, luas tanah, dan hak-hak yang terkait dengan kepemilikan tersebut. Sertifikat rumah terdiri dari beberapa jenis, seperti  sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna usaha (HGU), sertifikat hak guna bangunan (HGB), sertifikat hak pakai, dan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

  1. Surat Kuasa Hak Tanggungan

Dokumen selanjutnya yang akan diterima adalah Surat Kuasa Hak Tanggungan. Surat Hak Tanggungan adalah dokumen hukum yang menetapkan bahwa suatu properti digunakan sebagai jaminan atau tanggungan atas suatu utang atau kewajiban keuangan. Dokumen ini umumnya digunakan dalam konteks pembiayaan, terutama dalam hubungannya dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman properti lainnya. Surat Hak Tanggungan memberikan hak kepada kreditor (biasanya bank atau lembaga keuangan) untuk menjual atau melepaskan hak atas properti tersebut jika peminjam gagal membayar utangnya.

  1. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah setempat yang memberikan izin untuk membangun, merubah, atau merenovasi bangunan. IMB merupakan salah dokumen yang menunjukkan bahwa bahwa pendirian bangunan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Surat Roya

Surat Roya menjadi dokumen yang sangat penting karena menjadi pernyataan resmi secara tertulis bahwa sebuah aset bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.

  1. Dokumen Pembebasan Hak Tanggungan

Jika terdapat hak tanggungan pada properti, dokumen pembebasan hak tanggungan juga akan diberikan setelah pelunasan KPR. Ini menunjukkan bahwa properti tersebut tidak lagi menjadi tanggungan utang.

 

Itulah delapan berkas yang Akan diterima setelah KPR berhasil dilunasi. Pastikan untuk menyimpan semua dokumen ini dengan aman dan melibatkan pihak yang berkompeten seperti notaris atau konsultan finansial untuk memastikan semua proses transaksi properti dilakukan dengan benar. 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait pelunasan KPR. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. 

Apabila Anda sudah memiliki pemahaman yang baik tentang sistem KPR akan membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik dan membuat proses pembelian rumah menjadi lebih lancar. Sebelum mengambil keputusan, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan dan hukum properti untuk memastikan bahwa Anda telah mempertimbangkan semua aspek yang relevan. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.


Artikel dan Berita Lainnya