Dapatkan Dana Pinjaman Aman, Ini Dia Syarat yang Harus Dipenuhi Untuk Gadai Sertifikat Rumah

05 April 2024 11:18 By Amelia

loan market artikel image

Sertifikat rumah adalah dokumen hukum yang memberikan bukti resmi tentang kepemilikan atas suatu properti. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas pertanahan setempat atau badan yang berwenang yang berisi informasi penting menyangkut status kepemilikan dan karakteristik fisik dari properti tersebut. Sertifikat rumah berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang memiliki hak atas properti yang tercantum dalam dokumen tersebut.

 

Rumah seringkali merupakan aset berharga dengan nilai yang tinggi. Gadai sertifikat rumah merupakan salah satu bentuk pinjaman yang menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan. Hal ini adalah cara yang umum digunakan oleh individu atau bisnis untuk mendapatkan dana tunai dengan cepat dengan menempatkan properti mereka sebagai jaminan. Dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, pemberi pinjaman dapat yakin bahwa mereka memiliki agunan yang cukup untuk menutupi nilai pinjaman yang diberikan. Dalam hal peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman, bank dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk menjual properti dan mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.

 

Dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan, peminjam dapat memperoleh akses ke berbagai macam produk pinjaman, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah, atau Kredit Multiguna. Fleksibilitas ini memungkinkan pemilik rumah untuk menggunakan dana pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan prioritas finansial mereka. Proses pencairan dana pinjaman dapat menjadi lebih cepat dan efisien. Bank memiliki kepercayaan yang tinggi pada sertifikat rumah sebagai agunan, sehingga proses persetujuan dan pencairan dana dapat dilakukan dengan lebih cepat dibandingkan dengan pinjaman tanpa jaminan.

 

Melansir dar laman resmi BFI Finance, syarat-syarat yang berlaku jika Anda berniat untuk mengajukan kredit melalui gadai sertifikat rumah antara bank satu dengan yang lainnya tidak jauh berbeda. Anda disarankan untuk memahami syarat-syarat yang berlaku agar proses pengajuan dapat berlangsung dengan lancar dan mudah.

 

Syarat Pengajuan

  1. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun (hingga pelunasan pinjaman).
  2. Rumah yang akan dijaminkan atas nama calon nasabah sendiri, pasangan, atau orang tua.
  3. Calon nasabah harus merupakan karyawan tetap dengan masa kerja lebih dari 2 tahun atau memiliki usaha sendiri yang tidak melanggar hukum.

 

Syarat Kondisi Rumah

Sebelum Anda memutuskan untuk menggadaikan sertifikat, pastikan bahwa kondisi rumah Anda sesuai dengan aturan sebagai berikut:

  1. Memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama calon nasabah sendiri, pasangan, atau orang tua.
  2. Tidak berlokasi di gang, memiliki lebar jalan minimal untuk 1 mobil (3 meter), dan bukan di dalam perkampungan.
  3. Tidak dekat dengan fasilitas umum, jalur Sutet, kuburan, atau Daerah Aliran Sungai (DAS).
  4. Tidak sedang dalam proses penjualan.
  5. Rumah harus ditempati atau maksimal kosong selama 6 bulan.

 

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Dokumen pribadi yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Buku Nikah, dan Kartu BPJS Kesehatan (jika ada).
  2. Nomor pelanggan PLN atau tagihan listrik terakhir, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir, dan pembayaran Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
  3. Dokumen kepemilikan properti: PBB, sertifikat hak milik (SHM), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  4. Dokumen pendapatan untuk karyawan berupa rekening koran pribadi atau bersama pasangan selama 3 bulan terakhir. Bisa juga menggunakan slip gaji pribadi atau bersama pasangan (untuk suami istri) selama 3 bulan terakhir dan surat keterangan kerja.
  5. Dokumen pendapatan untuk wirausaha meliputi pembukuan/ invoice usaha selama 1 tahun terakhir, bukti pendapatan, dan rekening koran selama 6 bulan terakhir. Selain itu, Anda juga akan membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Akte Pendirian Usaha.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha.

 

Gadai sertifikat rumah adalah salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan saat Anda membutuhkan pinjaman dengan jaminan properti. Namun, sebelum Anda memutuskan untuk menggunakan opsi ini, penting untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan dan memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau lembaga keuangan. Dengan memahami syarat-syarat tersebut, Anda dapat melakukan gadai sertifikat rumah dengan lebih lancar dan mendapatkan pinjaman yang Anda butuhkan dengan cepat dan mudah.

 

Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Selamat mudik dan selamat merayakan bulan Ramadhan!


 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya