Bisakah Take Over KPR Tanpa Perantara Bank? Simak Penjelasannya

25 March 2024 12:41 By Amelia

loan market artikel image

Membeli rumah melalui KPR merupakan langkah penting bagi banyak individu untuk memperoleh hunian yang nyaman dan ideal. Fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, memiliki peran yang signifikan dalam mewujudkan impian tersebut. Mengambil kredit rumah adalah komitmen jangka panjang yang memerlukan pertimbangan matang. Sebelum mengambil KPR, penting untuk melakukan perhitungan dengan cermat, seperti memilih bank yang sesuai, menyesuaikan skema suku bunga dengan kondisi keuangan, dan melakukan simulasi KPR untuk menilai kemampuan pembayaran.

 

Namun, dalam perjalanan hidup seseorang, tidak jarang terjadi kejadian yang tidak terduga seperti PHK, anggota keluarga sakit, atau musibah lain yang mengganggu stabilitas keuangan. Hal ini bisa mengakibatkan keterlambatan pembayaran angsuran KPR. Bahkan, resiko terburuk yang mungkin terjadi adalah risiko rumah bisa disita oleh bank jika debitur dianggap tidak mampu membayar. Take over atau pengambilalihan KPR menjadi pilihan untuk mengatasi masalah keuangan tersebut. Beberapa orang melakukan take over hanya melalui notaris/PPAT tanpa melibatkan bank. 

 

Apa Itu Take Over KPR?

Sebelum kita membahas apakah mungkin melakukan take over KPR tanpa perantara bank, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan take over KPR. Take over KPR adalah proses di mana seseorang atau pihak lain mengambil alih kredit pemilikan rumah yang sudah ada dari pihak lain. Pihak yang mengambil alih biasanya akan mengambil tanggung jawab atas sisa hutang KPR dan melanjutkan pembayaran cicilan sesuai dengan kesepakatan yang sudah ada.

 

Take Over KPR atau pengambilalihan kredit pemilikan rumah telah menjadi pilihan yang menarik bagi banyak pemilik rumah yang ingin mengubah kondisi kredit mereka. Namun, apakah mungkin untuk melakukan take over KPR tanpa perantara bank? Dalam artikel ini, kita akan menjabarkan penjelasannya.

 

Apakah Mungkin Tanpa Perantara Bank?

Proses take over KPR biasanya melalui perantara bank dalam proses yang dilalui nantinya. Pihak yang menjual dan membeli akan mengajukan permohonan untuk memindahkan kredit kepada bank, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Setelah itu, bank akan mengevaluasi dan memberikan persetujuan jika semua persyaratan telah dipenuhi. Proses ini akan menghasilkan perjanjian baru di mana pihak pembeli akan menjadi debitur baru sehingga kredit akan diubah atas nama pembeli. Melalui pengambilalihan kredit melalui bank, sertifikat rumah yang digunakan sebagai jaminan dapat dialihkan atas nama debitur baru.

 

Proses take over KPR melalui perantara bank akan lebih terjamin keamanannya, tetapi prosesnya akan membutuhkan waktu yang cukup lama karena bank harus melakukan analisis kredit dan menilai risiko terbesar, yaitu kemungkinan bank menolak pembeli untuk mengambil alih kredit. Hal ini membuat beberapa orang memilih take over KPR tanpa perantara bank dengan proses yang lebih cepat dan biaya sedikit. 

 

Jadi, untuk pertanyaan “Apakah Mungkin Tanpa Perantara Bank?” jawabannya adalah mungkin dan bisa tapi harus tetap melibatkan notaris/PPAT. Penjual dan pembeli mendatangi notaris atau PPAT dengan membawa dokumen lengkap untuk mengurus Akta Jual Beli (AJB) atas hak tanah dan bangunan. Notaris atau PPAT juga akan bertanggung jawab untuk menyusun surat kuasa kepada pihak pembeli agar dapat melunasi sisa cicilan dan mengambil sertifikat properti.

 

Risiko Take Over KPR Tanpa Perantara Bank

Namun, ada beberapa hal yang menjadi risiko jika Anda berniat untuk melakukan take over KPR tanpa melibatkan pihak bank.

  1. Sebagai pihak penjual, Anda akan melakukan pemindahan kepemilikan atas tanah dan bangunan, tetapi identitas yang tercatat sebagai debitur di bank mungkin saja masih nama Anda. Jika pembeli yang telah diputuskan untuk melanjutkan pembayaran angsuran bulanan mengalami keterlambatan pembayaran kredit, pihak bank akan menghubungi nama debitur pertama, yaitu Anda sebagai penjual.
  2. Apabila hal yang telah dijelaskan pada poin 1 terjadi, maka risiko lain yang akan dihadapi penjual adalah potensi buruknya skor kredit di SLIK OJK. Ini dapat menyulitkan Anda dalam mengajukan kredit lainnya, bahkan bank bisa memasukkan nama Anda ke dalam blacklist.
  3. Risiko take over KPR tanpa perantara bank tidak hanya dirasakan oleh penjual, tetapi juga oleh pembeli. Penjual asli yang tidak bertanggung jawab dapat melakukan transaksi over kredit dengan pihak lain sehingga posisi rumah menjadi sengketa atau masalah hukum.

 

Meskipun memungkinkan untuk melakukan take over KPR tanpa perantara bank, penting untuk memahami dan mempertimbangkan semua aspek hukum dan keuangan yang terkait sebelum memutuskan untuk melakukan take over KPR tanpa perantara bank. Dengan hadirnya Loan Market, kini permasalahan keuangan Anda dapat teratasi dengan aman dan terpercaya. Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR), refinancing, kredit multiguna, dan fasilitas pinjaman lainnya. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat.  

 

Written by: Mela Oktafiani

Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC

Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)

 


Artikel dan Berita Lainnya